Cilacap- Sekolah Dasar Negeri 02 Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap di duga memotong dana PIP sebesar Rp 40.000 s/d Rp 50.000 dengan alasan untuk biaya pengurusan.
Hal tersebut di sampaikan oleh orang tua siswa SDN 02 Kutabima yang tidak kami sebutkan namanya yang juga menyampaikan bahwa " Setelah uang PIP di potong untuk biaya pengurusan sisanya juga di ambil untuk uang bangunan sekolah " Ungkapnya
Adanya masalah tersebut menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak yang mengatakan bahwa" Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
penggunaan dana PIP adalah untuk membeli buku dan alat tulis;membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;uang saku Peserta Didik;biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal;biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa dengan adanya pemotongan biaya untuk pengurusan PIP dan juga untuk bayar uang bangunan yang terjadi SDN Kutabima 02 tersebut disinyalir telah melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
Sejumlah pihak mengharap agar korwil bidik kecamatan Cimanggu dan dinas pendidikan Cilacap untuk turun tangan mengatasi masalah tersebut serta memanggil kepala sekolah dan jajaran guru pengurus PIP SDN Kutabima 02 agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundangan ."harapnya.
Salah seorang aktifis pendidikan Cilacap yang tidak kami sebutkan namanya mengatakan "Sebaiknya APH Cilacap khususnya Kejaksaan Negeri Cilacap untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut dan sebagai pintu masuk mengungkap berbagai pelanggaran yang diduga banyak terjadi dalam dunia pendidikan kabupaten Cilacap."tandasnya. ( Luhyanto/ tim)
0 Komentar